Tupoksi
Urusan Wajib
- Bidang : Sekretariat
- Urusan : 1. Melaksanakan Kordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Kelurahan, meliputi administrasi, kearsipan, dan rumah tangga Kelurahan.
2. Mengevaluasi data dan Perumusan program serta petunjuk untuk keperluan Pembinaan penyelenggaraan tugas di Kelurahan.
1. Melaksanakan administrasi keuangan, meliputi penyusunan Anggaran, pengolahan keuangan dan pembukuan belanja Kantor.
2. Melakukan Monitoring,evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan Program strategis Kelurahan secara berkala.
- Jumlah : 4 (Empat) Urusan.
- Bidang : Pemerintahan Umum, Ketentraman, dan Ketertiban
- Urusan : 1. Mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dibidang Pemerintahan Umum dan Ketertiban.
2. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat.
3. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat meliputi, KK, KTP, Surat Tanah, dan Pungutan PPB.
4. Melaksanakan pendataan, pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan kegiatan Pemerintahan.
5. Melaksanakan kegiatan penyusunan Monografi Kelurahan.
6. Membantu pelaksanaan tugas dibidang keagrariaansesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
7. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidang Pemerintahan Umum dan Ketertiban.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Jumlah : 8 (Delapan) Urusan.
- Bidang : Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Urusan : 1. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang Kesra.
2. Membantu memfasilitasi pelaksanaan ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan masyrakat, perempuan dan anak.
3. Membantu menyalurkan dana / bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya.
4. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan terhadap penyelenggaraan terhadap kemasyarakatan, social, kepemudaan, kesehatan, pendidikan, olah raga dan keagamaan.
5. Penyaluran Raskin.
6. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Kesra.
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Jumlah : 7 (Tujuh) Urusan.
- Bidang : Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
- Urusan : 1. Penyusunan program kerja berkaitan dengan pengembangan peningkatan perekonomian masyarakat dan pengembangan pembangunan wilayah Kelurahan.
2. Pemeliharaan sarana dan prasaran fisik lingkungan Kelurahan.
3. Memfasilitasi pengembangan pembangunan dan peningkatan Perekonomian masyarakat kelurahan daengan Instansi terkait.
4. Monitoring dan evaluasi terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan wilayah Kelurahan.
5. Melaksanakan penyusunan buku profil Kelurahan.
6. Melaksankan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait dalam penyelangaraan kebersihan lingkungan hidup.
7. Mengumpulkan, mengolah, melaporkan dan mengevaluasi data di bidang kebersihan lingkungan hidup.
8. Melaksanakan pengawasan terhadap kebersihan serta kwalitas lingkungan hidup kelurahan.
9. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan yang berlaku.
Jumlah : 9 (Sembilan) Urusan.